Selamat Datang diwebsite RSJ NAIMATA Kupang,
"Penanganan terhadap para pasien gangguan jiwa selama ini kami lakukan berdasarkan SOP atau pasien yang datang layak untuk dirawat maka kami akan merawatnya," artinya pelayanan dan penanganan dilihat dari pasien tersebut baik pasien ringan maupun berat. Selama penanganan tidak terjadi kesulitan, karena pelayanan terhadap pasien sesuai diagnosa yang dialami. Apabila pasien yang ingin dirawat tapi datang tanpa pihak keluarga, maka pihaknya tidak akan melayani. Pasien gangguan jiwa yang akan ditangani di RSJ Naimata wajib ditemani oleh keluarga dengan kejelasan identitas pasien tersebut, karena apabila terjadi sesuatu dengan pasien pihaknya akan mengalami kesulitan. Pasien yang kami tangani bukan saja di dataran timor, melainkan ada pasien yang datang dari pulau Flores.
Terkait situasi pandemi dalam proses penanganan wajib mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan swab dan prokes lainnya, selama proses penanganan pasien bahan kebutuhan seperti sabun dan alat mandi lainnya sudah disiapkan, serta bagi pasien diberikan pembekalan rohani.
RSJ Naimata saat ini dapat menampung 50 puluh-an pasien dengan kapasitas tempat tidur enam puluh unit. Selain itu, para pasien dibagi perkelas, artinya apabila satu tuangan dengan kapasitas tampung lebih dari 5 unit tempat tidur dikategori masuk dalam kelas 3. dan tenaga medis yang disiapkan sekitar 50-an orang dengan 1 orang tenaga dokter spesialis ahli jiwa.
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, dr. Aletha D. Pian, MPH