Hak dan Kewajiban Pasien
HAK PASIEN
Hak pasien dan keluarga berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
- memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang
mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah
Sakit;
-
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- mendapat
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan
tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang
- mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
-
memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
-
memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
-
mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- menggugat
dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun
pidana; dan
-
mengeluhkan
pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN:
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab;
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
-
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi
rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah
sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan
penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima
segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana
terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak
mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka
penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.